
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin. kalimantannews19.com
Empat terdakwa kasus sabu 1 kilogram yaitu, Aditya Muhtar, Dedy Sutiawan, Apri Surya Saputra dan Muhtar dijatuhi hukuman masing masing16 tahun dan 6 bulan penjara
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro SH MH yang di gelar, Selasa (5/11/2024).
Keempat terdakwa diadili karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Narkotika, sebagai kurir sabu sebanyak 1 kilogram dan 13.684 butir ekstasi warna ungu dengan logo “UPS” dengan berat keseluruhan netto 5.586,82 gram dan 1 paket serbuk warna ungu dengan berat netto, 178,27 gram.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim membacakan amar putusannya yaitu, perbuatan keempat terdakwa tidak ada unsur yang meringankan, karena para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Pertimbangan hukum lainnya keempat terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan masih muda dan punya masa depan.
Majelis hakim juga sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan barang bukti keterangan para saksi, dan menyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) ) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Menyatakan perbutan ke empat terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan diatas, Menghukum para terdakwa Masing masing selama 16 tahun dan 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.,” sebut Hakim diiringi ketukan palu.
Sebelum mengakhiri persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa, untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Untuk mengingatkan, keempat terdakwa dituntut JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Kronologisnya, berawal tiga terdakwa Dedy Sutiawan alias tole Muchammad didik Sebekti alias Didik Apri Surya Saputra AMd alias Piko, mereka bertiga dihubungi seorang yang bernama Gugun, di Jalan Lingkar Dalam Selatan Komplek. Mahatama Regency Rt. 024 Rw. 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,
Pada hari Senin 11 Maret 2024.sekitar pukul 23.00 Wib, seorang yang bernama Gogon (DPO) meminta terdakwa mengantarkan sabu 1 kilogram dari Pontianak ke Banjarmasin dan sekaligus mengambil ekstasi dari Banjarmasin untuk dibawa kembali ke Pontianak serta menyiapkan sarana untuk pengantaran dan pengambilan narkotika tersebut berupa 2 (dua) unit mobil dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 25.000.000, dan Rp. 5.000/butir untuk pengambilan ekstasi.
Rabu 20 Maret 2024 saat dalam perjalanan menuju ke Banjarmasin terdakwa dihubungi seseorang yang menanyakan kapan mengambil ekstasi dan terdakwa menjawab nanti karena masih dalam perjalanan.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya untuk mengirimkan sabu, Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wita petugas kepolisian Polresta Banjarmasin langsung mengamankan para terdakwa.(sir/pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!