
Serang, kalimantannews19.com
Pansus Raperda (rancangan peraturan daerah) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel mengumpulkan bahan materi untuk penyempurnaan dalam penyusunan dokumen.
Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, dipilihnya Provinsi Banten karena di Banten telah dua kali membuat perda pembiayaan tahun jamak.
Pertama pada tahun 2012 dan kedua 2018, sehingga menurutnya patut ditiru dan menjadi referensi Pansus III DPRD Kalsel dalam penyusunan ranperda dimaksud.
“Ya kita jujur saja, kita tidak mau produk hukum yang kita buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga kita meniru dari rule modelnya Banten,” ujar anggota DPR RI tiga periode ini.
“Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan ranperda yang akan kita putuskan di daerah,” tambah Politisi kawakan Partai Golkar ini seraya berharap materi produk ranperda yang dihasilkan dapat optimal.
Selain itu, Gusti Iskandar juga menyebutkan ranperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
“Karena kita melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang ngga bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, untuk memastikan tersediannya anggaran dan dan juga program itu bisa berjalan sesuai yang menjadi harapan dari pemerintahan yang baru terbentuk sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat,” tuturnya.
Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi selain menyambut baik juga merasa mendapat kehormatan sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Kalsel.
“Tentu hal yang paling penting adalah ini berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
“Mulai dari RPJMD nya harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah. Dan itu ditindaklanjuti denga MoU dan nanti akan ada Perda tahun jamak. Dan pesan kami, itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stake holder sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.(zul)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!