
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Pemberhentian H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H, sebagai Gubernur Kalsel Masa Jabatan Tahun 2021-2024, sekaligus Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel atas nama H Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian gedung DPRD di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024). dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalsel, H Kartoyo, didampingi Wakil Ketua II, Alpiya Rakhman, dan Wakil Ketua III, Desy Oktavia Sari, dan dihadiri Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala SKPD, unsur forum pimpinan daerah dan undangan lainya.
Naskah pengumuman dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman menyebutkan bahwa, berpedoman pada
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 bahwa Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena ayat (1) huruf b berbunyi permintaan sendiri.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat 1 bahwa pemberhentian karena permintaan sendiri diumumkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapan pemberhentian.
Surat Saudara Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H tanggal 12 November 2024, hal permohonan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Demikian Pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya menjadi dokumen yang tidak terpisahkan yang akan disampaikan kepada Presiden republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” sebut Alpiya Rakhman.
Selanjutnya, Pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan atas nama H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024, juga disebutkan yaitu, berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahuhn 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 173 ayat 2 bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan 2021-2024
“Demikian Pengumuman ini dibuat untuk ditandatangani dan selanjutnya menjadi dokumen yang tidak terpisahkan yang akan disampaikan kepada Presiden republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” sebutnya.
Diakhir rapat, salah satu anggota DPRD yang hadir sempat menanyakan dan mengusulkan kepada pimpinan rapat, agar segera mungkin memprosesnya ke tingkat pusat, mengingat sisa masa jabatan gubernur tak lama lagi akan habis.
Dalam sambutanya, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan tetap memprioritaskan pelayanan publik.
” Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Roy.
Kemudian sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan serta DPRD akan terus diperkuat demi memenuhi harapan masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Kalsel, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan, pandangan dan masukan konstruktif selama ini,” ucap Roy Rizali Anwar.(pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!