DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pengelolaan Tambang, Soroti Pembagian Kewenangan dan Perizinan

Ketua dan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel memimpin rapat bersama mitra kerja dari DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Kalsel dalam pembahasan draf awal Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di Rumah Banjar, Rabu (11/6/2025).

BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama mitra dinas guna membahas draf awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rapat dilangsungkan di Kantor DRPD Kalsel atau “Rumah Banjar” di Jalan Lambung Mangkurat, Rabu siang (11/6/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., dan didampingi Wakil Ketua Pansus, Apt. Aulia Azizah, S.Farm.

Hadir sebagai mitra kerja adalah perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah menegaskan bahwa keberadaan raperda ini diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan.

“Tujuan dari dibuatnya raperda ini tidak lain ialah untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan usaha pertambangan,” ujar Aulia seusai rapat.

Ia juga menyoroti keluhan dari pelaku usaha yang selama ini menghadapi kerumitan dalam proses perizinan, mulai dari prosedur yang berbelit hingga biaya yang tinggi.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa saat ini pengurusan izin masih terkesan rumit dan mahal. Hal inilah yang ingin kita perjelas melalui raperda agar nantinya dapat mempermudah para pelaku usaha, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi menuturkan bahwa pihaknya masih terus membuka ruang bagi berbagai masukan guna menyempurnakan substansi raperda.

Salah satunya adalah dengan menjadwalkan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari regulasi dan praktik terbaik di daerah tersebut.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk merevisi draf berdasarkan masukan yang telah diterima.

Pansus berencana membawa hasil kunjungan kerja sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pasal-pasal yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal Kalimantan Selatan.(zr/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!