
BANJARBARU, KALIMANTAN NEWS – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengeluarkan maklumat yang menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Saya telah perintahkan agar anggota tidak ragu melakukan penegakan hukum setiap kasus karhutla tanpa terkecuali,” kata Kapolda saat memimpin apel kesiapsiagaan penanganan karhutla tahun 2025 di halaman gedung RTMC Ditlantas Polda Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/5/2025).
Kapolda menyampaikan bahwa langkah represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku yang telah tertangkap, tetapi juga bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
“Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tak hanya kerusakan alam namun bencana kesehatan bagi manusia dari kabut asap hingga kerugian ekonomi, tentu jeratan hukum harus setimpal bagi pelakunya,” tegas Yudha.
Meski tindakan hukum ditegakkan secara tegas, Kapolda tetap menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini termasuk menyasar kelompok tani dan perusahaan perkebunan agar memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.
Menurut Yudha, setiap api sekecil apa pun harus segera dipadamkan bersama agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar.
Polda Kalsel pun telah bersinergi dengan TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menyiapkan langkah-langkah pemadaman.
“Makanya hari ini kita apelkan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan peralatan yang dimiliki,” jelasnya.
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!