
Banjarmasin, Kalimantannews19.com
Kasus narkotika khususnya sabu dan pil ekstasi diwilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) memang teramat merajalela alias masif.
Buktinya, setiap pekan, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin nyaris ta pernah absen menyidangkan kasus sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti puluhan kilogram.
Hari ini, Rabu (13/11/2024) PN Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus sabu seberat 20 kilogram dan pil ekstasi 5 kilogram, dengan terdakwa kurir sabu Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki alias Asep (30 thn) yang diduga jaringan Internasional.
Dalam sidang dakwaan menghadirkan saksi-saksi, persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Andrianto SH MH dan Dua anggotanya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU Ahmadi Rahmat Manulang. Adapun terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Arbain SH dari Kantor Hukum dan Pengacara Ernawati SH MH.l & Rekan.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel, menghadirkan para saksi dari kepolisian Ditnarkoba Polda Kalsel yakni saksi GT M Ridho dan saksi Lilik Darmadi A.md dan karyawan Hotel Sampaga yaitu saksi Muhammad Ilham Maulana.
JPU dalam berkasnya menyebutkan, bermula pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh saudara Mozart dan saudara Wiliam melalui aplikasi signal meminta terdakwa untuk menuju ke sebuah hotel Hotel Sampaga untuk mengambil narkotika jenis sabu dan kemudian Saudara Wiliam melalui chat aplikasi signal mengirimkan alamat hotel beserta nomor kamar yakni No. 14 dengan kunci sudah diletakkan di gagang pintu kamar.
Lalu setelah menerima arahan saudara Wiliam tersebut kemudian terdakwa langsung menuju Hotel Sampaga yang dikamarnya terdapat 20 bungkus plastik Teh Cina warna Gold yang isinya 20 kilogram sabu.
Kemudian penggeledahan kembali dilakukan di rumah sewaannya, dan ditemukan 10.839 butir Tablet warna Merah Muda dengan Logo Telapak Kaki Kucing yang diduga XTC dengan Berat Kotor 4.710 gram.1 bungkus serbuk warna merah muda yang diduga XTC dengan Berat Kotor 123,18 gram. bungkus serbuk warna biru yang diduga XTC dengan Berat Kotor 40,62 gram dengan total keseluruhan pil ekstasi 5 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa : 19 bungkus plastik bening yang dilapis plester warna coklat, 1 buah koper warna hijau, 1 buah KTP palsu atas nama Yahya Hardiansyah. 2 lembar plastik klip ukuran besar. 1 buah koper warna hitam, 1 buah alat press warna biru, 1 buah timbangan digital, 9 bungkus plastik klip, 2 buah toples transparan dan 2 buah boks plastik transparan.
“Atas perbuatannya terdakwa Wiki Octaviana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU.
Dalam keteranganya kedua saksi Gt Ridho, dan saksi Lilik Darmadi, menyebutkan bahwa awalnya, adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan di daerah Komplek Banjar Indah Permai Jalan Kayu Kuku Gang Kapur Naga 1 RT. 16 RW. 02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
“Saat itu terdakwa tidak ada dirumah, dan kami menunggu cukup lama, akhirnya dua terdakwa muncul langsung diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap, terdakwa Wiki Octaviana,” sebutnya.
Untuk sidang lanjutan Majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan Senin 18 Nopember 2024, dengan agenda keterangan saksi tambahan.(sir/pk)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!