Melenggang 4 tahun, Polda Jabar Akhirnya Bekuk 6 Tersangka Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras

Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.(mplri)
BANDUNG, KALIMANTAN NEWS— Satgas Pangan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Hasil penyidikan terbaru menetapkan enam orang tersangka dari empat perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor yang melakukan penyisiran di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dari operasi itu, ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran.

“Ditemukan praktik menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, repacking (pengemasan ulang), serta pencantuman label yang tidak sesuai isi sebenarnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, bersama para pihak terkait, seperti Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen (PK), Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala BULOG Jawa Barat, Kepala Disperindag Jabar, serta Kasat Reskrim Polresta Bandung dan Polres Bogor.

Salah satu kasus signifikan ditemukan di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, yang memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal isinya tidak sesuai standar.

Tersangka berinisial AP disebut telah menjalankan praktik ini selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp468 juta.

Kasus lain terungkap di PB Berkah, Cianjur, yang menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur namun berisi jenis beras lain.

Praktik serupa telah dilakukan selama empat tahun dengan produksi 192 ton dan omzet hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Bahkan tidak memenuhi standar mutu beras medium. Total kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

“Di wilayah Polres Bogor, ditemukan praktik repacking beras medium menjadi beras premium menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Salah satu pelaku, tersangka MAN, disebut telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan label sesuai isi serta memperhatikan standar mutu nasional.

Penegakan hukum ini menjadi langkah nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.(mpri/zr/KN)

Baca Juga