Penyidik Kejati Tahan Tersangka MRA Terduga Korupsi Dana Penyertaan Modal APBD Balangan

Tersangka MRA. (Poto : Penkum)

Banjarmasin, kalimantannewa19.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin 11 Nopember 2024, menahan tersangka MRA, pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.

Sebelum ditahan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Oktober 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa MRA selaku Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI telah melakukan pengeluaran dana operasional PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,- ( sembilan belas milyar rupiah).

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Selasa (12/11/2024).

Dalam perkara ini, tersangka MRA melanggar PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati Kalsel, merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan. Karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik.(pk)

 

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!