
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan bisa memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Harapan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, H Muhidin saat menyampaikan pandangan akhir atas pengambilan keputusan terhadap tiga buah raperda dimaksud pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, yang digelar di Banjarmasin, Kamis (28/1/2024).
Adapun tiga raperda yang diputuskan menjadi perda, yaitu : 1. Perda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
2. Perda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda.
3. Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Insyaallah tiga buah raperda yang kita paripurnakan menjadi perda ini akan memberikan manfaat bagi rakyat kita akan memajukan daerah dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” ucap seorang Muhidin.
Dikesempatan itu Muhidin juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dan menyelesaikan raperda tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari semangat kolaborasi yang kuat demi kepentingan masyarakat Kalsel.
Untuk Perda Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda dan Perda Penyertaan modalnya, sebelum diputuskan, juru bicara Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian menyampaikan paparan lengkap terkait proses pembentukan kedua perda diatas.
Diantaranya, penambahan penyertaan modal berupa dana tunai dari APBD sebesar Rp 98 miliar. Kemudian penambahan berupa peralihan aset senilai Rp 7,41 miliar. Sehingga total penyertaan modal keseluruhan sebesar Rp. 105,41 miliar.
“Tujuan penambahan penyertaan modal ini untuk membantu mengoptimalkan portofolio investasi daerah, portofolio investasi jangka panjang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalsel,” sebutnya.
Sedang untuk Perda APBD Kalsel Tahun 2025, sebelum diputuskan, Badan Anggaran (Banggar) diwakili oleh Desy Oktavia Sari yang juga Wakil Ketua DPRD Kalsel, menyampaikan laporan rinci terkait proses pembahasan, mulai tingkat komisi hingga pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, diantaranya.
“Berdasarkan proses pembahasan Banggar dan TAPD mematok nilai anggaran Pendapatan Daerah, sebesar Rp 10.415. 87. 169.342. (sepuluh triliun empat ratus limabelas miliar delapan puluh tujuh juta seratus enampuluh sembilan ribu tigaratus empat puluh dua rupiah),” sebut Desy.
Untuk Belanja Daerah diproyeksi senilai Rp.
11.510.887.169.342. (sebelas triliun limaratus sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, didampingi wakilnya H Muhamad Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari, serta dihadiri unsur pimpinan daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal, kepala SKPD dan undangan lainya.
H Supian HK diakhir rapat berharap, agar tiga buah payung hukum yang telah diputuskan jadi perda ini mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.(pk/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!