
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH, saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (HARKODIA) tahun 2024, di Aula Kejati Kalsel di Banjarmasin, Senin (9/12/2024).
didampingi Wakajati Kalsel, Yudi Triadi, SH MH. Asisten Intelijen, I Wayan Wiradharma, SH MH. Asisten Abdul Mubin, SH MH, dalam keterangan pers tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” kali ini, Rina Virawati menyampaikan capaian kinerja Kejati dan Kejari se Kalsel, sejak Januari hingga Desember 2024, telah menangani 31 perkara, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas miliar seratus tiga puluh sembilan juta lebih).
“Khusus Kejati Kalsel menangani sebanyak 5 perkara dengan total penyelamatan uangan negara Rp. 6.836.909.401,” sebut Rina Virawati.
Lima perkara yang ditangani Kejati yaitu :
1. Perkara atas nama tersangka WR, dan
2. Perkara atas nama tersangka ES
Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi :
– Bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000, jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT. ASM.
Dalam proses pemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT ASM, terdapat perbuatan melawan hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.230.000.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP.
“Dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.40,” terangnya.
3. Perkara atas nama tersangka MR, yangmana perbuatan tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp.20.000.000.000, tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut berpotensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 19.000.000.000.
Dari penanganan perkara ini penyidik berhasil melakukan penyitaan uang
sebesar Rp. 4.250.000.000.
4. Perkara atas nama tersangka MS, dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) TA 2022 yang dilakukan oleh tersangka MS, dimana tersangka merupakan pihak yang bukan merupakan bagian Aparatur Sipil Negara di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten HST, sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa / Kelurahan dalam wilayah Kabupaten HST dan menerima dana jasa Kader sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
5. Perkara atas nama terpidana Hairiyah, dengan dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa di PT Bank Pelat merah (BUMN) tahun 2020-2022 yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 6.592.723.270, yang dilakukan oleh terpidana Hairiyah.
“Perkara ini sudah ada putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan telah inkracht,” bebernya.(pik/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!