Polda Kalsel Bekuk “AM” Pengendali Narkotika Jaringan Aceh, “AR” Juga Diringkus Saat Keluar Bandara

Pelaku saat digiring petugas di Bandara. (poto : sat)

Banjarmasin, kalimantannews19.net

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Kepolisian Daerah (Polda ) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap AM pengendali narkotika jaringan Aceh di wilayah penyebaran di Banjarmasin.

Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, pria berinisial AM diamankan setelah beberapa pengedar yang sebelumnya berhasil diamankan menyebut namanya.

“Tersangka AM ditangkap di Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 31 Oktober lalu, setelah anggota melakukan pengembangan ke wilayah Sumatera,” kata daia, Kamis (14/11/2024).

Salah satu pengedar yang menjadi kaki tangannya yakni AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 lalu dengan satu paket sabu-sabu hampir satu kilogram.

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dengan waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

Kelana menyebut AM kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM, diancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sat/kalimantannews19.com">KN)

Pengendali Narkotika-Pengendali Narkotika

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!