
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Sebanyak 11 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang sedianya akan disalurkan kepada petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi, mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah bermerek Phosnka Max ke dalam karung pupuk NPK merek Mahkota.
Secara fisik, kemasan tiruan ini menyerupai kemasan asli, namun kualitas cetakan karung berbeda, karung asli lebih jernih dan padat, sedangkan tiruan tampak buram.
“Penyelidikan kami lakukan selama hampir satu bulan di sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru. Di lokasi, ditemukan aktivitas pengemasan ulang yang dilakukan oleh 11 pekerja,” ujar Amin, Rabu (23/4/2025).
Dalam operasi yang digelar pada 7 April lalu, pihak kepolisian berhasil menyita 140 karung pupuk NPK Mahkota (sekitar 7 ton) dan 140 karung pupuk Phosnka Max, serta peralatan pendukung seperti dua mesin genset, empat mesin jahit dan satu unit truk.
Perbedaan harga menjadi faktor utama keuntungan dari praktik ini. Pupuk Phosnka Max dijual sekitar Rp 100 ribu per karung, sementara NPK Mahkota bisa mencapai Rp 300 ribu.
“Praktik ini diduga telah berjalan selama enam bulan, dengan frekuensi satu kali setiap bulan. Kami mengimbau petani agar lebih teliti memeriksa kemasan pupuk sebelum membeli,” tambahnya.
Dampak penggunaan pupuk palsu tersebut juga disoroti oleh pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel.
Menurut Kabid Ketahanan Pangan Saptono, penggunaan pupuk yang tidak sesuai dapat mengganggu pertumbuhan tanaman, menurunkan hasil panen, bahkan merusak kesuburan tanah secara permanen.
Saat ini, penyelidikan terhadap 11 orang yang diamankan masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.(sat/KN) Whatsapp Saluran
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!