Berkait Produksi dan Reklamasi Pasca Tambang, DPRD Kalsel Kunjungi  PT Arutmin Site Satui

Engineering Superintendent Site Satui, Agung Kurniawan (kiri) saat menerima rombongan Komisi III DPRD Kalsel. (poto : hms)

Tanah Bumbu, kalimantannews19.com,

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan monitoring, ke PT Arutmin Site Satui, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (27/12/24).

Kunjungan wakil rakyat provinsi kali ini juga untuk mengetahui terkait produksi batubara dan reklamasi pasca tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang ada di provinsi setempat.

Rombongan Komisi II dipimpin Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si, di terima Engineering Superintendent Site Satui, Agung Kurniawan.

Agung Kurniawan menjelaskan,Engineering Superintendent Site Satui, seluruh kegiatan proses penambangan PT Arutmin Indonesia Site Satui dikelola dengan baik dan benar untuk memastikan seminimal mungkin dampak yang timbul terhadap lingkungan.

“Alur reklamasi kita dimulai dari penataan ulang bentuk bentang lahan, penyebaran kembali tanah pucuk, revegetasi, kemudian dilakukan monitoring dan maintenance, kata Agung Kurniawan.

Reklamasi lanjutnya, dimulai tidak menunggu seluruh aktivitas tambang diseluruh area selesai.

“Jadi ketika di suatu bagian sudah selesai ditambang, kita segera mulai proses reklamasi dibagian tersebut sembari membuka area lain,” tutur Agung.

Dia juga mengatakan tahun 2023 lalu, PT Arutmin merupakan kandidat peringkat emas penghargaan PROPER Nasional.

Di tahun yang sama, PT Arutmin Site Satui mendapatkan penghargaan Predikat Aditama GMP Awards (Aspek Perlindungan Lingkungan).

Komisi III DPRD Kalsel berharap, di tahun 2024 ini PT Arutmin Site Satui dapat terus mempertahankan serta meningkatkan peringkat dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustaqimah, disela kegiatan, mengatakan kedatangan rombongannya untuk mengetahui lebih detail potensi produksi PT Arutmin Site Satui serta bagaimana ketaatan akan kewajiban reklamasi pasca tambang oleh perusahaan tersebut.

Setelah mendengar paparan dari pihak PT. Arutmin, lanjutnya, diketahui bahwa untuk di Site Satui, pencapaian reklamasi pasca tambang PT. Arutmin sudah mencapai 68,36 hektar. Selain itu, PT Arutmin juga terus menjalankan berbagai program persiapan untuk masyarakat sekitar tambang jika kelak kegiatan pertambangan di Site Satui berakhir.

“Sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika lahan Arutmin sudah ditutup, mereka bisa memperoleh pekerjaan secara mandiri, karena sesuai dengan program PT Arutmin yaitu untuk menghasilkan tenaga kerja mandiri,” terang Mustaqimah.(pk/KN)

pasca tambang

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!