
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Sidang dengan agenda pembuktian, mendengarkan keterangan saksi perkara dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).
Terdakwa dalam perkara ini yaitu Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel.
Sementara para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, dua di antaranya kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kemudian Muhammad Mahdi yang merupakan staf sekaligus sopir Andi Susanto, terakhir Firhansyah sopir Yuluanti Erlina.
“Ketika itu memang disampaikan ada fee dinas 2 sampai 2,5 persen, saya total dapat proyek di kalsel 4 kali,” ungkapnya.
Keterkaitan kerjasama proyek tersebut dibenarkan Andi Susanto, dia mengatakan memang punya perusahaan CV Jasa Abadi Mandiri, “Kenal Solhan sudah lama, pernah mengerjakan interior rumah Solhan, dari situlah kemudian berlanjut ke proyek lainnya,” imbuhnya.
Pertama kali di tawarkan proyek kolam renang, lanjutnya. Untuk proyek yang kedua dipanggil kerumah oleh Solhan dan ditawarkan pengerjaan Samsat dan Lapangan Sepak Bola.
“Permodalan proyek samsat dan kolam renang saya sendiri, sementara lapangan sepak bola pak Sugeng,” tuturnya.
Saksi Firhansyah yang merupakan anak buah Andi Susanto, juga membenarkan pada tanggal 3 Oktober 2024 disuruh menemui Sugeng Wahyudi, untuk menyerahkan uang dan uang itu diambil dari Halimah sebesar Rp 250 juta.
“Saya juga disuruh beli kardus dan diajak makan di Resto Kampung Jecil, uang kemudian diserahkan ke Mugammad Mahdi, saya juga menyerahkan uang dalam bentuk real setara Rp 50 juta,” tuturnya.
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!