
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Seakan tak kenal waktu, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan tatap marak.
Terbaru, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba), Polda Kalsel, kembali berhasil mengamankan pemasok narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (2/4/2024).
Berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya pemasok narkotika di Kecamatan Angsana Tanbu, Tim Opsnal Subdit II kemudian melakukan analisa secara cyber scientific dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AA (23 tahun) dengan melakukan undercover buy atau penyamaran pembelian oleh petugas.
Tak ayal, AA warga Jalan Dusun Makmur Jaya, RT16, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu itu tidak berkutik dan menunjukkan tempat narkotika yang sudah dia lempar dipinggir jalan.
Disana petugas mendapatkan 1 paket shabu dengan berat kotor 100,16 gram (berat bersih 99,26 gram).
AA kemudian mengaku bahwa masih ada narkotika lain dirumah kontrakannya. Sejurus, petugas pun menuju kesana dan menemukan 13 paket shabu dengan berat kotor 516,98 gram (berat bersih 509,54 gram) dan 12 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin mengatakan 13 paket sabu itu ditemukan di samping kontrakkan, dimana petugas sempat melihat seorang laki-laki membuang bungkusan dan berhasil kabur.
“Pengejaran terus kita lakukan terhadap pelaku yang melarikan diri,” tegasnya, Senin (8/4/2024).
Nekat mengedarkan narkotika, AA pun harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(satria)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!