
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com,
Mengetahui akan ada transaksi narkotika di kawasan jalan kilometer 6 Banjarmasin, petugas Opsnal Subdit I Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan, mengolah data scientific, hingga melakukan pengamatan (Survailance).
Alhasil, kerja petugas pun membuahkan hasil dengan mengamankan YTY (41 tahun) dengan barang bukti shabu seberat 1,4 kilogram dan 34 butir pil diduga ekstasi dari tangan warga Desa Tinggiran Dua Luar, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Minggu, 7 April 2024 lalu.
Berdasarkan pengakuan YTY, barang haram tersebut akan diserahkannya kepada seseorang, namun masih menunggu perintah dari J.
Sementara barang bukti tersebut sebelumnya disuruh mengambil oleh DS yang kemudian, diamankan dirumahnya, di Jalan Belitung Darat, Gang BKIA, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar, Kamis (25/4/2024) kepada awak media, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap ‘J’ yang menyuruh mereka menyerahkan sabu tersebut.
“Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(satria)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!