Tim Intelijen Bersama AMC Kejaksaan Agung Eksekusi Terdakwa Kasus Batubara, Irwan Baramuli DPO Kejari HSU

Terdakwa Irwan Baramuli (tengah) saat digiring petugas kejaksaan ( poto : ist)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (21/1/2025) menangkap
terdakwa Irwan Baramuli.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama terdakwa Irwan Baramuli yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri HSU Kalimantan Selatan sejak tahun 2014 atau sepuluh tahun silam.

Tim intelijen kejaksaan terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, kemudian terdakwa Irwan Baramuli berhasil ditangkap oleh Tim
Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung pada hari Senin 20 Januari 2025 di Senayan City, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” dalam rilis yang diterima Rabu (22/1/2025).

Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 Wita Tim Kejari Kabupaten HSU menuju bandara Banjarmasin di Banjarbaru, dengan jadwal penerbangan ke Jakarta pukul 15.00 Wita menggunakan pesawat Lion Air.

Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Tim Kejari HSU tiba di Jakarta dan langsung menuju ke Kejari Jakarta Selatan.

Sesampainya di Kejari Jakarta Selatan Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana.

Selanjutnya tim eksekutor melakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan
sementara di rutan Kejari Jaksel.

Kemudian tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 Wib tim Kejari HSU menuju Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan dari pihak kejaksaan dan imigrasi terkait prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan.

Selanjutnya tim dan terpidana terbang menuju Kalimantan Selatan, dan 08.00 Wita di Kalimantan Selatan, langsung menuju kantor Kejari HSU guna dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Seperti diketahui, terdakwa Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.602.067.875 (satu milyar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011 kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013

Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum terdakwa Irwan
Baramulu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00 (satu milyar enam ratus dua juta seratus ribu rupiah). Jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun.

Atas perbuatan terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(pik/KN)

intelijen intelijen 

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!