
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
Tahapan penyidikan terhadap terlapor investasi bodong berkedok jual-beli BBM hampir rampung.
Gelar perkara atas kasus tersebut juga sudah dilakukan dan rekomendasi dari peserta gelar status terlapor berinisial FN sudah bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, kepada awak media, Jum’at (29/3/2024) mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata dia.
Frendriz menjelaskan, saat ini ada beberapa aset yang sudah diamankan. Aset-aset tersebut diduga dari hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan.
“Untuk detailnya kami sampaikan pada saat press release nanti, namun pasal yang disangkakan yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, jika ingin mengetahui informasi tentang kasus ini silahkan ke penyidik di posko yang di buat pihak kepolisian.
Hiingga sekarang, lanjut dia, korban yang melapor ada 58 orang, sementara kerugian yang terhimpun dari terlapor-terlapor tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
“Kami berharap para pelapor bersabar, karena kami membuktikan predikat crime nya dulu dan mencari hasil-hasil kejahatan tersebut,” pungkasnya.
Penanganan kasus ini diapresiasi oleh kuasa hukum para korban Ilham Fikri. Menurutnya, kepolisian sekarang sudah mengamankan aset-aset yang dimiliki terlapor.
“Memang semuanya perlu proses, korbannya juga banyak, jadi memang perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini, untuk para korban jangan percaya isu diluar, kita percayakan proses ini kepada kepolisian,” paparnya.
Berdasarkan pantauan, terlihat beberapa barang bukti truk berbentang police line terparkir di halaman Polda Kalsel, seperti truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI, DA 8538 BY sementara kendaraan roda 4 lainnya yaitu Alfhard DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban dan berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong dan untuk memudahkan komunikasi, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM.(satria i)