Kewenangan Penuntutan : Eksistensi Pasal 35 Ayat (1) Hurup J UU Kejaksaan dan Pasal 51 Ayat (1) UU KPK

Oleh : Prof. Dr. Suparji, SH, MH A. Pendahuluan. Berdasarkan UU Kejaksaan yang baru Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) huruf j mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan dan dalam penjelasan pasal a quo tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana ditentutan dengan memperhatikan asas single prosecution system, […]