
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Mencegah potensi meningkatnya inflasi akibat melebihi harga eceran tertinggi (HET) khususnya gas elpiji 3 kilogram, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) selama bulan ramadhan telah menindak sejumlah agen nakal dan mengamankan 800 tabung gas elpiji.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, didamping Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli, di Banjarmasin, Senin (22/4/2024).
Penindakan terhadap penjual gas elpiji nakal ini lanjut dia, dilakukan beberapa kabupaten sebelum bulan ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1445 tadi.
“Penindakan dilakukan untuk mencegah penjualan melebihi HET dan kami berhasil mengamankan 800 Tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram dari beberapa agen,” kata dia.
Agen penjual gas diatas HET ini diantaranya, di Martapura Timur, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, serta di Kabupaten Tabalong yang didapati agen yang melakukan pengoplosan.
“Pelaku pengoplosan ini mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya.
Dari tiga pangkalan yang ditindak, kami telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M dan S,” sebut Kombes Pol M Gafur Aditya.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel pun menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) beberpa waktu lalu.
Karena itu, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menghimbau para agen maupun pangkalan, agar tidak lagi menjual LPG bersubsidi di atas HET.
“Semua kita lakukan untuk masyarakat, sehingga mereka benar-benar bisa menikmati gas elpiji sesuai HET dan pengawasan serta penindakan akan terus kami lakukan,” pungkasnya.(satria).