Lian Silas Terpidana Kasus TPPU Narkoba Hanya Divonis 20 Bulan Penjara Oleh Pengadilan

Sidang Putusan Lian Silas di PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024). (Poto : satria)

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Majelis Hakim menghukum Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama, dengan hukuman 1,8 tahun atau 20 bulan penjara.

Vonis “ringan” tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/4/2024).

Lian Silas diadili karena dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari transaksi narkoba yang dilakukan anaknya.

“Menjatuhikan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membaca amar putusan pada sidang hari itu.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Banjarmasin, yaitu pidana penjara selama 2,5 tahun.

Selain penjara 1,8 tahun, zLian Silas didenda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara.

Putusan itu juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Selain divonis penjara, seluruh harta kekayaan Lian Silas dirampas negara dan beberapa akan dimusnahkan.

Dalam kasus tersebut terdapat 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti, dengan rincian, 9 bidang SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp 39,6 miliar. 12 bidang SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel) senilai Rp 33,4 miliar 4 bidang SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur (Jatim) senilai Rp11,8 miliar, dan 3 buah apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4,2 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Lian Silas memanfaatkan waktu 7 hari untuk berpikir dan mempertimbangkannya. Begitu juga dengan JPU (satria)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!