
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis di depan bangunan baru Kejati Kalsel yang kini berlokasi di Kota Banjarbaru.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung didampingi Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati, S.H., M.H. Turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kalsel, para wali kota dan bupati, serta tamu undangan dari instansi vertikal dan pemerintah daerah.
Pembangunan gedung baru Kejati Kalsel dilatarbelakangi oleh kondisi gedung lama yang telah digunakan sejak tahun 1989 dan dinilai tidak lagi memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi kapasitas, struktur bangunan, maupun efisiensi pelayanan.
Selain pertimbangan teknis, perpindahan kantor Kejati Kalsel ke Banjarbaru juga merupakan konsekuensi dari penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi harus berkedudukan di ibu kota provinsi.
Gedung baru Kejati Kalsel berdiri di atas lahan perbukitan seluas ±7,5 hektare di Banjarbaru. Lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, serta sejumlah pihak lainnya.
Kawasan seluas 7,5 hektare itu direncanakan akan dikembangkan lebih lanjut untuk Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Saat ini, sebagian lahan telah dimanfaatkan sementara untuk kegiatan perkebunan dan perikanan.
Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan optimis bahwa kehadiran gedung baru ini akan menjadi simbol kemajuan institusi penegakan hukum yang profesional, modern, dan melayani masyarakat.(zr/ril/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!