Pansus IV DPRD Kalsel Kunjungi Kemendagri Bahas Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan

Rombongan Pansus IV DPRD Kalsel usai kunker di Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

JAKARTA, KALIMANTAN NEWS – Dalam rangka pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (3/7/2025).

Rombongan Pansus disambut oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, yang mewakili Ditjen OTDA Kemendagri.

Ia mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 guna menyesuaikan regulasi daerah dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujar Slamet.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Ditjen OTDA.

Ia menekankan pentingnya peran Kemendagri dalam memberikan asistensi dan arahan kepada daerah dalam pelaksanaan otonomi, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ucap Athaillah.

Sementara itu, anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, menyoroti pentingnya aspek lingkungan dalam substansi raperda. Ia menegaskan perlunya pasal-pasal yang menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dari dampak aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” ujar Ardiansyah.

Selain anggota DPRD, kunjungan kerja ini juga melibatkan mitra kerja terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Biro Hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(pik/zr/KN)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!