
CIREBON, KALIMANTAN NEWS – Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Operasi penindakan berlangsung pada Rabu malam (6/8/2025), dipimpin langsung oleh Unit 1 Satresnarkoba.
Target penggerebekan adalah sebuah warung di Jalan Raya Kedawung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Ini bukti nyata sinergi dan kepercayaan warga terhadap Polri,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah botol miras dari warung milik seseorang berinisial R.
Pemilik warung turut dimintai keterangan, dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Otong menegaskan bahwa peredaran miras dapat menjadi pemicu berbagai bentuk kejahatan dan keresahan sosial.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap praktik serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Penindakan miras ilegal ini menjadi prioritas kami, demi menjaga stabilitas kamtibmas,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran hukum melalui layanan Call Center 110 maupun WhatsApp aduan yang telah disediakan.
Langkah cepat yang dilakukan Satresnarkoba ini disambut positif oleh warga setempat yang mengaku telah lama resah dengan keberadaan warung miras tersebut.
“Kami merasa lebih aman. Terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar salah satu warga sekitar.(mpri/zr/KN)