Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai Besar POM Rp 30 Miliar Lebih

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas (kiri) dan Kasi Intel, Dimas Purnama Putra.

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, Kalimantannews19.com

Setelah melakukan penyidikan selama 10 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Bina Praja Utara, Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Wokas
didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Selasa (10/10/2023), mengatakan, kedua tersangka merupakan kontraktor berinisial RMA yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Makasar dan pihak nya meminta agar dia dipindah ke Lapas Banjarmasin.

“Tersangka lainnya berinisial HS sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin, Senin 9 Oktober 2023,” kata Arri.

Sementata untuk kerugian negara, Arri menjelaskan masih dalam proses perhitungan, namun sudah ada gambarannya, tapi belum bisa disampaikan karena menunggu persetujuan dari pimpinan lembaga.

“Kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume dalam mengerjakan bangunan tersebut,” sebutnya.

Dia merinci, dana pembangunan gedung baru Balai Besar POM di Banjarbaru tersebut mencapai Rp 30 miliar lebih.

Dana dari APBN 2019 dibagi dalam dua tahap. Yakni, tahap I sebesar Rp 19 miliar lebih. Dilanjutkan pada tahap II dari APBN tahun anggaran 2021 senilai Rp 11 miliar lebih.

Pada tahun 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik tahap IV. Nilai pagu anggaran proyek itu mencapai sebesar Rp 34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing terakhir. (satria/pk)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!