
Operasi yang digelar pada Jumat (1/8/2025) ini berhasil membekuk seorang pelaku dengan 11 barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat bruto 11,57 gram. Lokasi penangkapan berada di tengah area perkebunan sawit.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/8/2025) pukul 11.00 WIB, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan berinisial MAH alias Memet (43), buruh harian lepas yang berdomisili di Perumahan MRS, Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat, yang melaporkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
“Masyarakat memberitahukan bahwa di Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry.
Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu jam sebelum akhirnya bergerak.
“Personil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, tepatnya di dalam kebun sawit, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Aidil Harahap alias Memet,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain,” ucap AKP Henry.
Sumber Narkoba dan Pengembangan Kasus
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM yang tinggal di Simpang Saropah, Tanah Jawa.
“Menurut pelaku MAH alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama ZM yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar Kasat Narkoba.
“Informasi mengenai supplier atau dalang lain ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah menyusun laporan penyelidikan, laporan polisi (LP), dan akan menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.(mpri/zr/KN)