FN Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual-beli BBM Ditahan Polda Kalsel

(Poto : Satria)

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com

FN tersangka kasus investasi berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM), yang merugikan banyak masyarakat hingga miliaran rupiah akhirnya ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Penahanan tersangka dilakukan Senin 22- April 2024 malam setelah beberapa kali menghadiri pemeriksaan penyidik.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (23/4/2024) membenarkan penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, penyidik akan melengkapi pemberkasan dan sesegeranya melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

“Tersangka saat ini kita titipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel,” katan dia.

Namun, Erick belum merinci barang bukti apa saja yang sudah dilakukan penyitaan, termasuk aset-aset FN yang masih dikuasai tersangka.

“Semuanya masih kita rincikan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, diantaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY serta beberapa kendaraan roda empat lainnya, yang terparkir di halaman Mapolda setempat.

Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.

Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM”.(satria).

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!