
Banjarmasin, kalimantannews19.com
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira, menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) tentang Penegakan Hukum Penanganan Pidana dan Penyelamatan Kerugian Negara dari Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Wilayah Region Kalimantan di Provinsi Kalsel.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia di Ruang Rapat Fugo Hotel Banjarmasin, Kamis (29/2/2024).
Diskusi dipimpin Asisten departemen (Asdep) koordinasi penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara, Brigjen Pol Drs. Asep Jenal Ahmadi, SH MH, menyampaikan, sejumlah pembahasan pokok pada rakor dan sinkronisasi ini diantaranya yaitu, upaya penegakan hukum serta regulasi tata kelola bidang pertambangan.
Kemudian upaya pencegahan dan penegakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain itu, upaya pengamanan sektor kehutanan dan lingkungan hidup, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup di Provinsi Kalsel, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, serta permasalahan di daerah untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pusat pada sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Selain diatas, penegakan hukum sektor pertambangan menjadi hal penting untuk mendukung program hilirisasi yang sedang diagendakan presiden, pertambangan ilegal berpotensi besar terhadap kerugian negara, kerusakan lingkungan dan keberlanjutan proses hilirisasi,” sebutnya.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira, menyampaikan, selama kepemimpinan sangat konsisten dan komitmen terhadap lingkungan dan menolak pertambangan ilegal yang turut berdampak pada daerah.
“Dari awal hingga saat ini, pak gubernur sangat memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan. Itu dibuktikan dengan program revolusi hijaunya yang terus berjalan,” ungkap Fajar.
Disamping itu, juga diintruksikan kepada dinas-dinas terkait salah satunya dinas kehutanan dalam menjaga hutan dan lingkungan dengan menurunkan polisi hutan agar kegiatan pertambangan atau pengerusakan hutan dapat tertangani dan meminimalisir terjadinya pertambangan ilegal dan pengrusakan hutan. (adpim/pik)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!