Komisi II DPRD Kalsel Dorong Penguatan Peran BPR untuk Majukan UMKM dan Tingkatkan PAD

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian Provinsi Kalsel dan jajaran Bank Perekonomian Rakyat.

BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Biro Perekonomian Provinsi Kalsel dan jajaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk membahas peran strategis BPR dalam mendorong perekonomian daerah, khususnya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat berlangsung di ruang Komisi IV, lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (12/8/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, memimpin rapat yang turut dihadiri Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalsel, Farhan.

Dalam pemaparannya, Farhan menegaskan BPR memiliki posisi penting dalam memperluas inklusi keuangan sekaligus memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“BPR membantu masyarakat yang belum terjangkau bank umum agar mendapat akses ke layanan keuangan formal, sekaligus memberikan pembiayaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya,” jelas Farhan.

Ia memaparkan, saat ini pemerintah kabupaten menjadi pemegang saham pengendali di delapan BPR, yakni PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, PT BPR Candi Agung Sejahtera, PT BPR Tapin Sejahtera, PT BPR Tabalong Bersinar, PT BPR HSS, PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera, PT BPR Kotabaru, dan PT BPR Tanah Laut.

Pemerintah provinsi dan Bank Kalsel hanya bertindak sebagai pemegang saham minoritas.

Farhan mengakui, proses penggabungan (merger) BPR masih menemui hambatan.

Karena itu, ia mendorong komitmen bersama para kepala daerah agar konsolidasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Yani Helmi mengapresiasi kehadiran jajaran BPR.

Ia menyebut, jumlah BPR di Kalsel yang sebelumnya mencapai 22 kini berkurang menjadi delapan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“BPR ini, mohon maaf, selama ini kurang mendapat perhatian. Tapi setelah kita dengar langsung, ternyata mereka sudah berkembang. Ke depan, kita ingin memperkuat peran BPR dengan payung hukum yang jelas. Bahkan, ada rencana mengubah statusnya menjadi perseroda, sehingga bisa mendapatkan tambahan modal dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, meski kontribusi BPR terhadap PAD tidak sebesar bank konvensional, keberadaannya sangat penting bagi masyarakat kecil.

“BPR ini melayani masyarakat dari berbagai latar belakang, bahkan yang datang ada yang hanya bersepeda atau berjalan kaki. Mereka inilah yang kita bantu untuk mengembangkan usahanya,” tambahnya.

Terkait rencana penambahan modal pada 2026, Yani mengungkapkan prosesnya masih menunggu perubahan nomenklatur menjadi perseroda.

“Kita sudah siapkan alokasinya, tapi harus ada dasar hukum yang jelas. Harapan saya, perda terkait bisa segera dibahas dan disahkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Biro Perekonomian segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar proses regulasi tidak berlarut.

“Kalau payung hukumnya sudah selesai, pemerintah kabupaten dapat langsung menyalurkan modal bagi BPR untuk memperkuat UMKM kita,” pungkasnya.(zr/KN)

Baca Juga