
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – PT Ambapers dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Kalimantan Selatan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan sejumlah mitra kerja, yang digelar Jumat (1/8/2025), di ruang rapat Komisi II, Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel.
Namun demikian, perusahaan saat ini hanya dapat memungut tiga jenis komoditas, yakni batubara, batu split, dan kayu.
Untuk meningkatkan pendapatan, pihak PT Ambapers mengusulkan penambahan jenis komoditas menjadi barang curah, barang cair dan petik kemas.
“Apabila perluasan kegiatan ini disetujui, maka PT Ambapers berpeluang besar menjadi salah satu BUMD penyumbang dividen terbesar bagi daerah,” tegas Wakil Ketua Komisi II, H. Suripno Sumas.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya pada 31 Juli 2025, membahas lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Empat BUMD hadir dalam dua sesi berbeda: sesi pagi diikuti oleh Bank Kalsel dan PT. Jamkrida, sedangkan sesi sore dihadiri PT. Bangun Banua dan PT Ambapers.
Suripno menyampaikan bahwa tujuan utama dari RDP ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kinerja dan kontribusi masing-masing BUMD terhadap pendapatan daerah serta permasalahan yang mereka hadapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Inti dari pembicaraan RDP ini adalah meminta informasi kegiatan tahun 2025, kontribusi terhadap pendapatan daerah tahun 2025–2026, serta mendengar keluhan mereka dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi pertama, Bank Kalsel menyampaikan perlunya tambahan modal agar posisi Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai pemegang saham utama dapat diperkuat.
Saat ini, Pemprov hanya memiliki 21 persen saham, kalah dari Kabupaten Balangan.
“Tambahan dana ini sangat penting agar posisi Pemprov sebagai pemegang saham utama dapat diwujudkan. Ini akan kami bahas lebih lanjut melalui peraturan daerah,” tambahnya.
PT. Jamkrida yang bergerak di bidang asuransi kredit, juga mendapat dukungan dari Komisi II untuk memperluas layanan hingga ke bank-bank nasional yang beroperasi di Kalsel.
Mereka juga diminta segera menyusun raperda dan naskah akademik untuk penguatan legalitas usaha.
“Jamkrida juga menyampaikan kebutuhan penambahan modal yang kami nilai relevan untuk pengembangan usaha mereka. Kami mendukung dan meminta mereka segera menyusun usulan raperda beserta naskah akademiknya,” ujarnya.
Sementara itu, PT. Bangun Banua dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi bisnis karena masih berstatus perusahaan daerah (Perusda), belum bertransformasi menjadi perseroan daerah (Perseroda).
“Kondisi ini menjadi kendala dalam pemberian penyertaan modal. Namun, mereka tetap menyampaikan laporan kegiatan dan dividen yang disetorkan ke pemerintah provinsi,” ungkap Suripno.
RDP ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi dan penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan.(zr/KN)