Konsultasi Raperda Riset Dan Inovasi Daerah ke Kemendagri, Komisi III DPRD Kalsel disarankan Masukan Soal Kearifan Lokal

Rombongan Komisi III DPRD Kalsel, usai kunjungan ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.

kalimantannews19.com/tag/jakarta/">Jakarta, kalimantannews19.com

Untuk memperkaya materi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang kini masih dalam proses penyusunan,
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membawa draf Raperda tentang terkait ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Rombongan wakil rakyat Kalsel dipimpin Sekretaris Komisi III, Gusti Abidinsyah diterima Kasubdit Wilayah I Slamet Endarto
di lantai 15 ruang rapat ditjen setempat.

Dalam pertemuan, Gusti Abidinsyah menyampaikan, konsultasi ini dimaksudkan untuk memperkaya materi dari raperda tentang riset dan inovasi daerah, sekaligus meminta masukan kepada agar raperda nantinya sesuai dengan apa yang diharapkan.

Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Slamet Endarto, mengingatkan, dalam menyusun Ranperda Riset dan Inovasi Daerah, jangan sampai melupakan kearifan lokal yang ada di Kalsel serta tidak kaku dalam memahami Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

“Saya harapkan yang efektif, efisien dan akuntabel dan bisa implemented. Terutama sekali yang untuk penyelenggaraan inovasi daerah jangan sampai yang tertuang dalam PP 78 Tahun 2021, leterlek, tapi tolong kearifan lokal yang ada disana (Kalsel) dimuat dalam substansi Raperda tersebut”, ingat Slamet Endarto.

Dia berharap nantinya raperda ini menjadi kebijakan daerah Provinsi Kalsel agar bisa berdaya saing dengan daerah lainnya.

Usai pertemuan, Gusti Abidinsyah mengakui hasil pertemuan ini banyak mendapat saran dan masukan yang sangat baik dan luar biasa, yakni masalah kearifan lokal apakah sudah terakomodir didalam raperda tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapat hal yang luar biasa. Jadi kami akan mencoba lagi melihat lagi apakah ranperda ini apakah kearifan lokalnya sudah masuk. Jadi sebelum kita fasilitasi, kita lihat kembali, kita evaluasi kembali,” pungkas Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel ini. (zul)

 

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!