Paman Yani : Poin Penting Untuk Tingkatkan Pajak Daerah Yaitu Sinergi Antara Provinsi, Kabupaten/Kota

Rombongan komisi II DPRD Kalsel, dipimpin Muhammad Yani Helmi (peci hitam) saat kunker ke Banpenda Jatim di Surabaya.

Surabaya, kalimantannews19.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi mengatakan, point penting terkait peningkatan pajak dan retribusi daerah adalah adanya sinergisitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah.

Hal itu diungkap Wakil Ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan yang akrab disapa Paman Yani ini, usai kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Senin (15/1/2024).

“Jadi sinergitas ini diperlukan supaya kita mempercepat penetrasi kepada wajib pajak yang ada di Jatim dan akan kita aplikasi bersama dengan Kalimantan selatan,” kata Paman Yani.

Langkah ini lanjut dia, sangat bagus agar kabupaten/kota tak hanya diam ketika ada pembagian hasil dari wajib pajak dalam artian nanti yang sudah berjalan ini sesuai dengan undang-undang dengan pembagiannya 30/70.

Sehingga peranan dari kabupaten/kota diharapkan. Apakah nanti pembagian hasil dari pada wajib pajak air permukaan (PAP) itu perlu sinergisitas.

Komisi II jua sepakat untuk terus mendorong supaya kabupaten/kota benar-benar ikut serta dalam upaya meningkatkan animo dari wajib pajak.

“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak agar taat pada pajak kita.” tandas Paman Yani.

Senada anggota komisi II Iskandar Zulkarnain, menambahkan, peran serta kabupaten kota sangat diharapkan karena, masyarakat povinsi itu masyarakat yang ada di kabupaten/kota.

Tentu peran kabupaten kota mulai bupati sampai RT-nya berperan serta dalam hal meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan agar dengan terlaksananya penarikan pajak ini dengan baik, maka pembangunan di kabupaten/ kota akan terlaksana dengan lancar.

Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Khalid, mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah, disini pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66% dari pokok pajak terutang berupa Opsen, Artinya mendasari apa yang jadi peran kabupaten kota dalam ikut mensukseskan pemungutan pajak ini.

“Jadi disini lah dibentuk tanggung-jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sehingga dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota. (zul)

Baca Juga