
Konsultasi tersebut dilakukan untuk mempertajam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini tengah dibahas.
Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa penyusunan raperda tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan real masyarakat.
“Melalui konsultasi ini, banyak hal yang kami dapatkan untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda. Kami ingin Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujar politisi muda dari PAN itu.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan ormas, agar implementasi kebijakan benar-benar relevan dan berkelanjutan.
Menurut Rais, proses penyusunan raperda sejauh ini berjalan lancar.
Seluruh anggota, tenaga ahli, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan ormas secara regulatif.
Sementara itu, konsultasi yang berlangsung pada hari itu diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto.
Ia memberikan sejumlah masukan penting serta menjawab pertanyaan dari anggota pansus terkait isi dan arah kebijakan raperda.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I dan diikuti oleh anggota pansus lainnya, serta didampingi tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel, dan Kesbangpol Provinsi Kalsel.(pik/zr/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!