
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Aktivitas pertambangan Galian C di Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel membahas secara mendalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut dalam rapat yang digelar Selasa (20/5/2025) siang, di ruang Komisi IV, usai Rapat Paripurna.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, guna menyelaraskan aspek hukum dan teknis dalam penyusunan regulasi baru yang menyentuh sektor pertambangan ini.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan Selatan termasuk salah satu provinsi yang mendapatkan kewenangan langsung dari pemerintah pusat dalam hal perizinan pertambangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres ini memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, hingga menyampaikan pelaporan atas pelaksanaan izin yang diberikan.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini sangat krusial, mengingat maraknya keluhan masyarakat terhadap dampak negatif dari aktivitas Galian C yang kurang terkontrol.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang kuat. Kerusakan jalan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan terus terjadi akibat lemahnya kontrol,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Senada, Wakil Ketua Pansus IV, Aulia Azizah menambahkan bahwa regulasi ini tidak ditujukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan pertambangan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tata ruang dan lingkungan.
“Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menata agar tambang berjalan selaras dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Pansus IV menargetkan agar Raperda ini nantinya menjadi payung hukum yang komprehensif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.(zr/KN)
Editor: Ipik G
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!