
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan keduanya dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Melati, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang disampaikan melalui media sosial resmi Polres Indragiri Hulu.
Warga melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu segera melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH. Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan, petugas mendapati dua orang, seorang pria dan seorang wanita di dalam gudang rumah.
Mereka mengaku bernama Renzo Cristanto (22), warga Sukajadi, Kecamatan Lirik, dan Nova Yuli Ananda Putri (25), warga setempat.
Di atas meja di hadapan mereka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 0,15 gram, satu kaca pirex, dua korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong, serta satu unit ponsel merek Vivo Y15S warna biru.
Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama kedua pelaku.
“Keduanya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Saat ini mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aiptu Misran.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tutupnya.(mpri/zr/KN)