
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 4 Agustus hingga akhir Desember 2025.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua hingga lebih dari sepuluh tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun terakhir saja.
Seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan atau diputihkan.
“Tujuan utama program ini untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki data kendaraan bermotor di Kalsel. Karena dari data yang kami miliki, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak,” ujar Subhan, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, agar data kendaraan di daerah lebih tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan data yang valid, kita bisa menentukan target penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih tepat dan rasional ke depannya,” jelasnya.
Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga memperpanjang program diskon 25 persen untuk pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025.(*/pik/KN)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!