
KOTABARU, KALIMANTAN NEWS – Tim gabungan berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Operasi ini dilakukan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bersinergi dengan personel KP Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Operasi tersebut turut melibatkan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
Pengejaran dilakukan hingga sekitar 12 mil laut di wilayah Timur Laut Pulau Sebuku, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI 713), pada koordinat 03º17.561S -116º38.648E, pada Selasa (22/4/2025).
Dalam penindakan ini, aparat gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal motor nelayan (KMN) Mina Pangestu beserta 19 orang anak buah kapal (ABK).
Kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis jaring Cantrang, dan membawa hasil tangkapan sekitar 2,4 ton ikan.
Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan ikan memang dilindungi undang-undang, namun yang tidak diperbolehkan adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal, salah satunya dengan menggunakan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/4/2025) di Pelabuhan Bawang Basirih.
Tersangka yang dimaksud adalah nahkoda kapal berinisial WJ, warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, 18 ABK lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, turut menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, penggunaan Cantrang menjadi salah satu keluhan utama dari para nelayan tradisional.
“Pengungkapan Destructive Fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” paparnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Berkat intensitas pengungkapan kasus destructive fishing, Ditpolairud Polda Kalsel kini menduduki peringkat pertama dalam kegiatan penegakan hukum (Gakkum) bidang perikanan.
Total, mereka telah mengungkap 15 kasus. Di bawahnya, Polda Kalimantan Timur menempati posisi kedua, disusul oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung di peringkat ketiga.(sat/KN) Saluran Whatsapp
Editor: Ipik G