
BANJARMASIN, KALIMANTAN NEWS – Suara yel-yel dan derap langkah massa memenuhi Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (14/8/2025) siang.
Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel membawa spanduk dan poster, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka menyerukan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan batubara dan sawit melintas di jalan umum.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menyampaikan tiga tuntutan utama:
menutup izin operasi perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar perda.
Kedua, menindak tegas pelanggar.
Ketiga, serta mendorong DPRD mengawasi penuh proses penegakan aturan tersebut.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo.
Kartoyo mengatakan, masih ada angkutan batubara dan angkutan sawit yang melintas di jalan raya, padahal itu kan sudah bertentangan dengan perda.
“Mereka minta ketegasan karena ada beberapa peristiwa kecelakaan, jadi memang kitapun dari dewan mendorong untuk menegakkan perda ini,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Ia menambahkan, PMII meminta agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Kartoyo menyebut, pihaknya telah berkomitmen menindaklanjuti.
DPRD akan mengagendakan RDP tersebut setelah menerima surat resmi dari PMII dan melakukan penyesuaian jadwal melalui rapat Badan Musyawarah serta paripurna.
Kartoyo juga mengungkapkan bahwa upaya penegakan perda telah dilakukan sebelumnya.
Ia menuturkan, DPRD pernah memanggil Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum bersama LSM Sekutu yang menyuarakan persoalan serupa.
“Penegakan ini, insya Allah, di tahun 2026 dananya ada,” jelasnya.
Menurut Kartoyo, pengawalan terhadap perda ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Ia berharap pemerintah daerah dan aparat segera mengambil langkah konkret agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.(zr/KN)