Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar 13 Kg Ganja, Pelaku Disergap Polisi yang Menyamar

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi yang menyamar.

DELI SERDANG, KALIMANTAN NEWS – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam operasi yang digelar Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, polisi meringkus dua orang bandar berinisial A (38) dan N (45).

Saat penangkapan, petugas menyita delapan bungkus ganja kering dengan total berat 13 kilogram, satu buah tas, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Pelabuhan Belawan
Barang bukti ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., mengatakan keberhasilan ini berawal dari informasi warga saat tim melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.

“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP Ismail Pane.

Begitu para pelaku menyetujui transaksi, polisi langsung menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati.

Saat ganja dikeluarkan dari tas, petugas bergerak cepat mengamankan keduanya.

“Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp900.000 perkilogram dan akan dijual kembali seharga Rp1.500.000 per kilogram,” tambahnya.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(mpri/zr/KN)

Baca Juga