Semalam, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Peredaran 3,8 Kg Sabu dan 435,20 Gram Ganja

HR (40) Warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Hidayah Ujung, Kelurahan Telawang, Kota Banjarmasin dan barang bukti shabu 38,8 kg.

kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com

Dalam satu malam, jajaran Ditresnarkoba Polisi daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggulung dua aktor pelaku narkoba dengan barang bukti 3,8 kilogram shabu dan 435,20 gram ganja kering.

Berdasarkan laporan masyarakat, yangmana di kawasan Martapura Lama Km 7,8 Komplek Dalam Sakti, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sering terjadi transaksi narkoba.

Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Herio yang memimpin operasi kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga menemukan MI (32) dirumahnya, Kamis (29/2/2024) malam.

Sesaat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket besar dengan berat kotor 435,20 gram dan berat bersih 412,35 gram ganja.

Sesaat usai mengamankan MI, tim petugas pun kembali bergerak ke Jalan Pramuka, Gang Arraudah, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Didahului dengan penyelidikan dan pengumpulan data secara scientific dilakukan dan dipimpin langsung Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifin.

Setelah memperoleh ciri-ciri pelaku dan melakukan pemantauan survilance di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung menghentikan sepeda motor yang ditumpangi HR (40).

Warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Hidayah Ujung, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini pun tak berkutik setelah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan 38 paket sabu dalam bungkus plastik warna merah, dengan paketan per 100 gram shabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, khusus untuk ganja pihaknya sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu, sehingga data kelompok pengguna ganja ini sudah diketahui.

“Dengan olah data secara scientific dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus-kasus sebelumnya, kita bisa merumuskan target dan berhasil membongkar jaringan ini,” terang Zaenal Arifin.

Akibat perbuatannya tegas mantan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel ini, MI harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Zaenal Ariffin. (zul)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!