
kalimantannews19.com/tag/banjarmasin/">Banjarmasin, kalimantannews19.com
Seorang sopir dengan Sabu-sabu seberat 2,25 kilogram berhasil digagalkan jajaran Subdit lII Ditresnarkoba Polda Kalsel
Pelaku berinisial MA (33 tahun) diamankan di Jalan A Yani, Km 5,5 Komplek Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (28 /11/ 2023).
Dari tangan MA yang berprofesi sebagai sopir tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu masing masing seberat 1.020 gram (1,20 kg) dan 1.005 gram (1,05 Kg) sabu, 2 lembar plastik warna hitam, 1 kantong belanja Alfamart, 1 ponsel warna hitam serta 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, penangkapan berawal ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika itu petugas melihat gelagat mencurigakan terhadap MA yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Dengan reflek insting terlatih petugas segera menyuruh terlapor berhenti dan melakukan pemeriksaan,” terangnya, Jum’at (1/12/2023).
Saat digeledah, petugas menemukan kantong belanja Alfamart warna merah yang berisikan dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam yang digantung di sepeda motor yang dikendarai terlapor.
“Setelah ditanyakan tentang barang bukti tersebut, terlapor mengakui dia meletakan dan membawa sabu tersebut, selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Terlibat sabu, warga Jalan A Yani, Gang Baru, No 27, Rt 6, Rw 2, Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar itu, harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(satria)
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!