
HSS, KALIMANTAN NEWS — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, dan rendahnya partisipasi perempuan dalam pembangunan desa masih menjadi persoalan nyata di Hulu Sungai Selatan.
Kondisi ini mendorong pentingnya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, adil, dan mendukung peran perempuan serta perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (5/8/2025), di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai,” ujar Desy di hadapan puluhan peserta yang didominasi ibu-ibu dan tokoh masyarakat setempat.
Desy menjelaskan, Perda tersebut mengamanatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak.
Menurut politisi PAN itu, Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar dalam pembangunan berbasis keluarga.
Namun, potensi ini tidak akan maksimal jika perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak tidak mendapatkan hak perlindungan yang layak.
“Kalau perempuan diberdayakan, anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini,” tutupnya sambil mengajak warga aktif menciptakan lingkungan sosial yang ramah dan bebas dari kekerasan.(zr/KN)