Terima Berkas Dari Bareskrim, Kajari Banjarmasin Limpahkan Kasus “Babah” ke PN Banjarmasin Untuk Segera Disidang

Tersangka Saat Tahap II di Kejari Banjarmasin

Banjarmasin, kalimantannews19.com

Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik Bareskrim (tahap II) pada Selasa 6 Februari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kemudian melimpahkan berkas Satria Gunawan alias Babah, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjar masin untuk segera disidangkan.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banjarmasin, Habibi, Sabtu (16/3/2024),
mengatakan berkas sudah dilimpahkan Kamis, 14 Maret 2024 kemarin, setelah berkas dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

“Jadwal penetapan sudah keluar, berkas dakwaan sudah beres, tinggal dibacakan, sesuai jadwal sidang pembacaan dakwaan rencananya digelar pada Kamis 21 Maret 2024,” kata dia.

Dijelaskan, peran Babah tak jauh beda dengan Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak tahun 2016 lalu. Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.

Tanah-tanah tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Termasuk 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin, total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.

Atas perbuatan Babah, diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (pik)

Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!