
“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi keluarga mereka, terutama remaja, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta pengawasan orang tua tentu sangat penting, agar para remaja kita tertib dan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.(sat/KN) Saluran Whatsapp
Editor: Ipik G
Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!