8,7 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Lintas Kalimantan-Sulawesi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.(sat)

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi keluarga mereka, terutama remaja, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Peran serta pengawasan orang tua tentu sangat penting, agar para remaja kita tertib dan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.(sat/KN) Saluran Whatsapp

Editor: Ipik G

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!