8,7 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Lintas Kalimantan-Sulawesi Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.(sat)

Banjarmasin, KALIMANTAN NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengamankan 8.771,83 gram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Peredaran barang haram tesebut merupakan jaringan narkoba lintas Kalimantan-Sulawesi yang dikendalikan oleh operator jaringan Fredy Pratama.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SP di Jalan A. Yani Km 17,8, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Dari hasil pengembangan, tim opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan di Jalan A. Yani Km 5,5, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, dan berhasil mengamankan 3.002,63 gram sabu.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengungkapan ke sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin, dan berhasil menangkap HM, seorang residivis, dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 1.581,72 gram.

Selanjutnya, di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, petugas menangkap residivis lain berinisial MF dengan barang bukti 3.918 gram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi, pada Jumat (25/4/2024).

Pada hari yang sama, tersangka lain berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu seberat 209,28 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” kata Kelana Jaya, Senin (28/4/2024).

Polisi berpangkat melati tiga ini menambahkan, selain pidana pokok narkotika, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset milik jaringan ini untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman: 1 2
Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!