
Hasil penyidikan terbaru menetapkan enam orang tersangka dari empat perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor yang melakukan penyisiran di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari operasi itu, ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran.
“Ditemukan praktik menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, repacking (pengemasan ulang), serta pencantuman label yang tidak sesuai isi sebenarnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, bersama para pihak terkait, seperti Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen (PK), Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kepala BULOG Jawa Barat, Kepala Disperindag Jabar, serta Kasat Reskrim Polresta Bandung dan Polres Bogor.
Salah satu kasus signifikan ditemukan di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, yang memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal isinya tidak sesuai standar.
Tersangka berinisial AP disebut telah menjalankan praktik ini selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp468 juta.
Kasus lain terungkap di PB Berkah, Cianjur, yang menjual beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur namun berisi jenis beras lain.
Praktik serupa telah dilakukan selama empat tahun dengan produksi 192 ton dan omzet hingga Rp2,97 miliar.