Melenggang 4 tahun, Polda Jabar Akhirnya Bekuk 6 Tersangka Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras

Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.(mplri)

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Bahkan tidak memenuhi standar mutu beras medium. Total kerugian masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

“Di wilayah Polres Bogor, ditemukan praktik repacking beras medium menjadi beras premium menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Salah satu pelaku, tersangka MAN, disebut telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, dengan memastikan label sesuai isi serta memperhatikan standar mutu nasional.

Penegakan hukum ini menjadi langkah nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar pangan di Jawa Barat.(mpri/zr/KN)

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Baca Juga