Buruh Harian Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun, 11,57 Gram Barang Bukti Diamankan di Kebun Sawit

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan MAH, pelaku pengedar narkotika seberat 11,57 gram di kebun sawit.(mpri)
  • 3 bungkus plastik klip besar berisi sabu
  • 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 11,57 gram)
  • 1 kaca pirex berisi sabu
  • 1 unit HP Android merek Vivo warna hitam
  • 1 timbangan digital
  • Uang tunai Rp200.000 (diduga hasil penjualan)
  • 1 sekop dari sedotan plastik
  • 1 korek api
  • 1 set alat hisap sabu (bong)
  • 2 plastik klip kosong
  • 1 tas sandang warna hitam

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain,” ucap AKP Henry.

Sumber Narkoba dan Pengembangan Kasus

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM yang tinggal di Simpang Saropah, Tanah Jawa.

“Menurut pelaku MAH alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama ZM yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar Kasat Narkoba.

“Informasi mengenai supplier atau dalang lain ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Proses Hukum dan Imbauan

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga telah menyusun laporan penyelidikan, laporan polisi (LP), dan akan menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.(mpri/zr/KN)

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Baca Juga