
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi serta dijual kepada pihak lain,” ucap AKP Henry.
Sumber Narkoba dan Pengembangan Kasus
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM yang tinggal di Simpang Saropah, Tanah Jawa.
“Menurut pelaku MAH alias Memet, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama ZM yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa,” ujar Kasat Narkoba.
“Informasi mengenai supplier atau dalang lain ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga telah menyusun laporan penyelidikan, laporan polisi (LP), dan akan menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait.(mpri/zr/KN)