Ini Data Sejarah Provinsi Kalsel! Gubernur Dan Ketua DPRD Ajak Perkuat Persatuan di Harjad ke 75

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK (kiri) dan Gubernur Kalsel, H Muhidin (kanan) memasuki ruang rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025).

Para tamu disambut dengan tarian “Hadrah dan Baksa Kambang” kemudian berlanjut dengan doa, hingga pembukaan kegiatan oleh pimpinan sidang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman saat membacakan sejarah singkat berdirinya Provinsi Kalsel

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman, membacakan sejarah ringkas terbentuknya Provinsi Kalsel lengkap dengan nama pemimpin sesuai periodesasinya.

“Rapat Paripurna saat ini, merupakan rapat paripurna yang kesekian kalinya kita laksanakan, tidak lain sebagai wujud semangat DPRD Kalsel untuk selalu mengenang para pendahulu kita, yang telah berjasa, berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan yang sama sama kita cintai ini,” sebut Alpiya.

Untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Dalam kesempatan ini izinkan kami membacakan sejarah terbentuknya daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang disusun oleh Peneliti Sejarah pada BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan disadur oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut :

Terbentuknya Provinsi Kalsel

Terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan Selatan bermula pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Wilayah Republik Indonesia yang disepakati oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) meliputi bekas wilayah kolonial Hindia-Belanda.

Wilayah itu pada tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan secara administratif dibagi atas 8 (delapan) Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Borneo (Kalimantan) beribukota di Banjarmasin, dengan gubernurnya Ir. Pangeran Mohamad Noor yang dilantik pada tanggal 2 September 1945.

Provinsi Borneo saat itu, dengan sendirinya bubar menyusul ditetapkannya Persetujuan Linggarjati antara pihak Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 di Jakarta.

Dalam Persetujuan tersebut, Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera.

Dengan Persetujuan Linggarjati, Pemerintah Republik Indonesia melepaskan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian (Papua).

Akibat kondisi politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati tersebut, kedudukan Gubernur Borneo tidak ada lagi, dihapuskan berdasarkan Penetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1947, dan dengan sendirinya pula Ir. Pangeran Mohamad Noor berhenti menjadi Gubernur Borneo.

Belanda kembali menguasai pulau Kalimantan dan membentuk pemerintahan NICA dengan beberapa keresidenan yaitu Keresidenan Zuid Borneo, Keresidenan West Borneo, dan Keresidenan East Borneo.

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Baca Juga