Tilang Elektronik, Ini 13 Tips Menghindarinya!

Karikatur tilang elektronik. (Made by AI)
JAKARTA, KALIMANTAN NEWSTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia mulai diterapkan pada tanggal 23 Maret 2021. Hingga kini tilang elektornik telah diterpkan di banyak wilayah di Indonesia.

Tujuannya yakni untuk meminimalisir praktik pemerasan oleh petugas, meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara dan penegakan hukum lalu lintas yang tegas dan transparan.

Kamera tilang otomatis ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan si pelanggar yang kemudian akan masuk dalam data kepolisian sehingga munculah denda yang harus dibayarkan.

Dilansir dari tempo.co, rilis laporan akhir tahun Polri mencatat 414.356 kali pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE sepanjang tahun 2023.

Kapolri mengatakan bahwa ETLE ini berhasil menilang 304.326 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023 dengan nominal denda yang fantastis.

“Tercatat nilai denda yang tercatat sebanyak Rp 121,7 miliar,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan aturan undang-undang lalu lintas, Polri sendiri sebenarnya telah memperingatkan pelanggaran apa saja yang bisa menjadi sasaran.

Maka dari itu, sebagai warga negara wajib untuk menaati peraturan berkendara agar menciptakan keamanan berkendara dan menjadi pribadi yang disiplin.

Berikut tips yang harus dipatuhi agar terhindar dari tilang elektronik:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas.

2. Pelanggaran marka jalan.

Pages: 1 2
Baca Juga
Promo
Kami mendeteksi Adblocker di perangkatmu

Iklan Membantu kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. matikan adsblock untuk mendukung kami

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Paham!